Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Corona, Pegawai KPK Kerja dari Rumah

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pegawai KPK mesti tetap melakukan laporan kepada atasanya setiap hari. Dengan demikian, Ali menerangkan, seorang pegawai KPK mesti selalu siaga jika seketika dibutuhkan untuk ke kantor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya KPK untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di wilayah gedung antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pegawai KPK mesti tetap melakukan laporan kepada atasanya setiap hari. Dengan demikian, Ali menerangkan, seorang pegawai KPK mesti selalu siaga jika seketika dibutuhkan untuk ke kantor.

“Walaupun bekerja dari rumah, pegawai KPK juga wajib memenuhi panggilan, jika kemudian diperlukan oleh kantor,” kata dia saat ditemui di kompleks gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang prosedur bekerja dari rumah bagi segenap pegawai KPK. Surat edaran itu merupakan langkah mitigasi KPK dalam mengantisipasi potensi penyebaran wabah COVID-19.

Pada prinsipnya, menurut Ali, pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit masing-masing, untuk bekerja dari rumah. Dan tentunya, sambung Ali, hasil pekerjaan ini mesti dilaporkan kepada atasannya setiap hari.

“Kebijkan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, dan tentunya nanti akan dievaluasi lebih lanjut,” tuturnya.

Ihwal bidang penindakan, Ali menerangkan, karena ini berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang tentu undang-undang telah menentukan batas waktu tertentu. Ia mencontohkan seperti penahanan dan pelimpahan perkara dengan demikian menjadi keharusan bagi bidang penindakan untuk tetap bekerja.

“Diantaranya meliputi pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah, termasuk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ia melanjutkan, langkah itu mesti tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah COVID-19.

Terkini, pemerintah mengatakan sebanyak 172 orang positif terpapar virus corona. Berdasarkan data yang dikeluarkan per Selasa (17/3/2020), terdapat tambahan 38 pasien baru yang terpapar virus Corona. Kini total pasien positif terinfeksi virus Corona adalah 172 orang, setelah pada Senin (16/3/2020) "baru" berjumlah 134.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan penambahan itu berasal dari spesimen yang telah diperiksa oleh Puslitbangkes Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga penelitian.

Dari jumlah tersebut dikatakan bahwa penambahan kasus berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Provinsi Kepulauan Riau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper