Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Corona, Kementerian ATR/BPN Terapkan Work From Home

Kebijakan work from home diterapkan untuk pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil ANTARA FOTO - Wahyu Putro A
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan langkah strategis dan tindakan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona tipe baru atau Covid-19. 

Langkah strategis untuk pencegahan penyebaran virus corona dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pertimbangan beberapa aspek seperti kesehatan dan keamanan, kelangsungan proses bisnis, antisipasi dampak finansial serta komunikasi internal maupun eksternal.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra berpendapat bahwa social distancing merupakan cara pencegahan paling jitu sementara ini untuk mengurangi penyebaran virus corona. 

“Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing,” kata Surya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (17/3/2020).

Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto berpendapat perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Surat edaran yang keluar nantinya tentu harus sesuai dengan arah kebijakan dari Presiden maupun Kementerian PAN-RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi],” ujarnya.

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN No. 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung. Berikut adalah poin dari surat edaran yang dimaksud:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home);
  2. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayanan secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional;
  4. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut;
  6. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri PAN-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper