Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Minta Pemerintah Petakan Wilayah Risiko Penularan Corona

Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia ini mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan pemerintah terhadap wilayah yang digolongkan berisiko tinggi atau sangat tinggi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyakasikan Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempraktikkan salam Corona di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/3/2020)./Asdep KIP Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyakasikan Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempraktikkan salam Corona di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/3/2020)./Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke -10 dan ke-12 Jusuf Kalla mendorong pemerintah untuk menentukan wilayah yang dianggap berisiko tinggi atau sangat tinggi terhadap penyebaran wabah corona. Langkah itu dinilai akan memperjelas tata cara pelaksanaan ibadah untuk menekan penyebaran virus.

Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia ini mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan pemerintah terhadap wilayah yang digolongkan berisiko tinggi atau sangat tinggi.

“Kalau itu di luar negeri itu mudah, dia kasi ini [pengelompokan] daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah daerah kuning kan. Jadi nanti kita akan diskusikan ke dewan masjid,” katanya di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Majelis Ulama Indonesia (MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa tersebut dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus tersebut.

Beberapa diantaranya, orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Bagi orang tersebut, shalat jumat apabila laki-laki dapat digantikan dengan shalat zuhur di kediamannya.

Masyarakat positif corona juga diharamkan untuk melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadi penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau menghadiri pengajian maupun tabligh akbar.

Dalam poin lain disebutkan, apabila masyarakat berada di kawasan yang berpotensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan zuhur di rumah. Dia juga diminta tidak berjamaah di masjid untuk shalat lima waktu, Tarawih maupun Ied.

Adapun bagi kawasan yang memiliki potensi penularan rendah, jemaah tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana mestinya. Selain itu dia diwajibkan menjaga diri agar tidak terpapar virus corona seperti kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

“Majelis ulama menyadari ini berbahaya karena itu maka jemaah umat Islam harus waspasa dan mencegah itu, yang ditutupi di daerah yang betul-betul merah begitu, yang lainnya [daerah rendah penularan] tentu jangan salaman, kita juga tidak ada salaman tadi. Jadi salam dari dada saja dari hati ke hati,” terangnya.

Dia menyebut teknis pelaksanaan fatwa tersebut masih akan dibahas kembali dengan dalil-dalil yang diperlukan.

Per Senin (16/3/2020), pemerintah menyebut jumlah pasien positif corona mencapai 134 orang. Lima orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, sekitar delapan orang sembuh, termasuk pasien pertama positif corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper