Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesty International Indonesia: Ungkap Data Pasien Corona Langgar Hak Privasi

Pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2020). Pihak RSUP Adam Malik mengumumkan empat warga yang dirawat rumah sakit itu terkait dugaan COVID-19 dinyatakan negatif dan tiga orang diantaranya sudah dipulangkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2020). Pihak RSUP Adam Malik mengumumkan empat warga yang dirawat rumah sakit itu terkait dugaan COVID-19 dinyatakan negatif dan tiga orang diantaranya sudah dipulangkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa pengungkapan identitas pasien virus corona baru (Covid-19) dinilai melanggar hak privasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan bahwa mengungkap identitas pasien melanggar hak privasi apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang mengakibatkan pasien menjadi tertekan dan masyarakat menjadi resah. 

Hal itu menanggapi sebuah pernyataan Wali Kota Depok yang mengungkap identitas pasien corona beberapa waktu lalu sesaat Presiden Joko Widodo mengungkap dua WNI positif terpapar virus corona.

"Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam Konstitusi telah disebutkan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman, sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona tersebut," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2020).

Dalam catatan AII, hak atas privasi telah diatur secara implisit di Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

 Tidak hanya itu, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi yang dapat dikecualikan untuk dibuka adalah apabila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Sehingga, pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.

Sementara dalam hukum internasional, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatakan, “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini."

Usman lantas menyarankan agar pemerintah atau pihak terkait sebaiknya fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat.

Dia menyatakan bahwa segala pernyataan dan peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik, atau meremehkan seriusnya isu kesehatan tersebut.

Pemerintah pun wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi.

"Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah," kata dia.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper