Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunuh Petugas Patroli Virus Corona, Seorang Pria di China Dihukum Mati

Ma Jianquo (24), warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, divonis hukuman mati dan dicabut hak politiknya oleh pengadilan banding daerah itu sebagaimana pernyataan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat, Minggu.

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pria di Provinsi Yunnan, China, Ma Jianquo (24) dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh dengan sengaja dua petugas yang sedang berpatroli mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).

Warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, divonis hukuman mati dan dicabut hak politiknya oleh pengadilan banding daerah itu sebagaimana pernyataan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat, Minggu.

Pada 5 Februari 2020, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.

Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.

Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.

Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Zhang berstatus sebagai pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan, sedangkan Li warga desa setempat.

Hukuman mati Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat China, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. Namun jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang sebagaimana data Komisi Nasional Kesehatan China (NHC) yang diperoleh ANTARA, Minggu malam.

Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah baratdaya Provinsi Hubei yang dikenal sebagai episentrum wabah COVID-19.


 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper