Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR: SIM Sebaiknya Diterbitkan Kementerian Perhubungan

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan di sejumlah negara maju SIM dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, bukan oleh Kepolisian.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan DPR kecewa dengan sikap Menteri Perhubungan yang cenderung menyetujui pihak Kepolisian sebagai lembaga yang mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB sekaligus melakukan penegakkan hukum atas pelanggaran adminsitrasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan di sejumlah negara maju SIM dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, bukan oleh Kepolisian.

Menurut Syarief perubahan itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Alasannya, Kementerian Perhubungan tidak siap dengan kekurangan SDM untuk penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Bagi Komisi V DPR tidak seharusnya Menhub memberikan statemen itu. Karena dia harus melaksanakan fungsi pemerintahan," kata Syarief usai diskusi "Banjir, Bencana atau Ketidakpahaman?" di pressroom DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Menurut Syarief, berdasarkan rezim perizinan, seharusnya proses administrasi penerbitan surat-surat itu menjadi kewenangan dari fungsi pemerintahan. Sementara terkait proses penindakan berada di Kepolisian.

Hingga saat ini, kata Syarief, Komisi V DPR masih melakukan kajian terhadap wacana pemindahan kewenangan penerbitan registrasi dan indentifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas). Hal itu terutama menyangkut penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

"Itu masih tahap pembicaraan karena melihat fungsi pemerintahan dan kita ingin meletakkan itu pada tugas pokok dan fungsinya," ujar Syarief.

Disinggung sikap Fraksi Nasdem, Syarief mengaku belum ada sikap sama sekali, karena pihaknya masih pada tahap mengundang pemikiran para pakar terkait RUU ini. "Belum ada, masih jauh," jawabnya.

Namun Syarief tak membantah memang pandangan para pakar itu mengarah agar urusan administrasi menjadi kewenangan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper