Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris : Struktur Penanganan Hukum di KPPU Perlu Diubah

Bukan Hotman Paris jika tidak pandai membuat konten viral di media sosial, termasuk mengkritisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU.
Ilustrasi sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA- Bukan Hotman Paris jika tidak pandai membuat konten viral di media sosial, termasuk mengkritisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman meminta kepada Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mengubah total struktur hukum di KPPU.

Pasalnya, pengacara kondang itu menganggap proses peradilan di komisi persaingan usaha tersebut tidak adil.

Apakah bapak-bapak tahu KPPU punya majelis hakim, yang menginvestigasi anak buah majelis hakim, yang membuat laporan pengaaduan anak buah majelis hakim, yang menyidangkan majelis hakim. Jadi bosnya yang menyidangkan anak buahnya yang mengusut,” ujarnya dalam video tersebut.

Hotman mempertanyakan di mana rasa keadilan jika majelis komisi berwenang membawa saksinya sendiri untuk memperkuat tuiduhan dari investigator yang merupakan bawahannya. Dia juga mengklaim banyak insvestor asing yang sudah mengeluh tentang hal ini.

Hotman diketahui merupakan kuasa hukum dari para terlapor perkara perjanjian tertutup atau exclusive deal yakni PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra dari Grab.

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di persidangan.

Sebelumnya, komentar Hotman terkait KPPU pun pernah menjadi buah bibir dan tidak luput dari sorotan media ketika dalam sidang lanjutan perkara yang melibatkan kliennya, dia menyebut salah seorang mantan investigator KPPU berupaya melakukan pendekatan terhadap kliennya.

 “Dia meminta uang Rp25 miliar agar perkara ini tidak dibawa ke persidangan,” tuturnya.

Hotman juga mengatakan bahwa mantan investigator itu mengklaim memiliki kedekatan dengan para petinggi KPPU.

Menanggapi hal itu, ketua majelis komisi, Dinni Melanie meminta Hotman untuk memastikan status oknum tersebut, apakah mantan investigator ataukah masih bekerja sebagai investigator.

 “Dia mantan investigator,” kata Hotman.

Menanggapi pernyataan Hotman, Kepala Biro Hukum KPPU, Deswin Nur mengatakan bahwa dua pernyataan dari kuasa hukum Grab di luar substansi persidangan atau pokok perkara.

Terkait statement yang disampaikan pada masa awal sidang terkait dugaan oknum mantan investigator KPPU. Oknum tersebut diduga melakukan negosiasi dengan pihak Grab dan memberikan jasa agar perkaranya tidak masuk ke persidangan,” tuturnya, Selasa (25/2/2020).

Perihal tersebut, Deswin mengimbau kepada semua pihak untuk menyampaikan laporan jika menemukan atau mendengar informasi yang bersifat pelanggaran kode etik dan sebagainya.

KPPU, tuturnya, menerima semua laporan baik pengaduan yang dilaporkan langsung ke kantor KPPU maupun melalui email yang sudah disediakan.

Kami sangat menghargai jika pihak Grab bisa datang dan menyampaikan pengaduan tersebut,” katanya.

Sementara itu, menyoal proses berperkara di KPPU, Deswin mengatakan bahwa publik tidak perlu khawatir lantaran selama ini KPPU menggunakan cross check, saling uji dan perkara ditangani oleh unit yang terpisah dan orang-orang yang terpisah untuk mengecek fakta-fakta yang ada.

Masih berkaitan dengan struktur hukum KPPU yang dinilai berdampak negatif terhadap iklim persaingan usaha, Deswin menilai hal tersebut sebagai kritik dan masukan atas aturan yang berlaku di KPPU.

Selama ini, ucapnya, kinerja yang diterapkan KPPU bertujuan membangun persaingan yang efektif.

Deswin membantah jika KPPU memberikan dampak negatif kepada pelaku usaha.

Menurut dia terciptanya persaingan usaha yang sehat memberikan jaminan kepastian usaha dan keamanan investasi.

Makanya kita susun regulasi terkait pelaku usaha. Justru kami tidak rugikan investor,” tegasnya.

Mantan anggota KPPU Faisal Basri sebelumnya menjelaskan bahwa dunia usaha khalibnya ingin mencari untung dan sering memiliki kuasa yang besar. Kepentingan ini bertolak belakang dengan dengan konsumen.

“Konsumen ingin murah, pengusaha ingin mahal. Agar dunia usaha tidak merugikan konsumen dengan cara curang seperti monopoli, kartel dan kolusi maka perlu dikendalikan. Pengendalinya KPPU,” ucapnya.

Menurutnya, sebelum terbentuknya KPPU, pemerintah kerap menciptakan distorsi persiangan usaha melalaui serangkaian kebijakan yang menciptakan kolusi dengan dunia usaha.

Karena itu, peran lembaga pengawas persaingan usaha juga mencakup advokasi kebijakan agar kebijakan Pemerintah tidak mengganggu proses persaingan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper