Bisnis.com, JAKARTA - Akibat cemburu, anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Ari Sumarna, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Bahkan, kini dia harus merasakan pahitnya menjadi tersangka dan harus mendekam di hotel prodeo.
Ari menjadi tersangka setelah menganiaya Asep pada Kamis (13/2/2020) kemarin di salah satu hotel di daerah Pekanbaru, Riau. "AS saat ini ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol, Awaluddin, di Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).
Selain Ari, polisi turut menetapkan dua rekannya yang bersama-sama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial A dan B.Hanya saja, dua inisial terakhir masih berstatus dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga
AS bersama dua rekannya sebelumnya terlibat penganiayaan berat hingga menyebabkan korban bernama Asep Feriyanto (37) tak sadarkan diri karena pukulan. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dini hari (13/2) di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru.
Ari yang juga diketahui Ketua KNPI Kabupaten Rokan Hilir itu diperiksa penyidik polisi usai keluarga korban melapor ke Polsek Tampan karena mendapati dugaan penganiayaan yang terjadi. Kompol Awaluddin juga mengatakan Ari yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menganiaya Asep hingga babak belur karena terkait perempuan.
Ari disebut tidak terima melihat teman akrab perempuannya bersama Asep di sebuah hotel. Dia pun membawa dua rekannya dan langsung menghajar Asep hingga babak belur. Bagaimanapun juga tindakan penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga polisi merespon kejadian tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi.