Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP DKI Jakarta Minta Setneg Cabut Izin Formula E di Monas

Anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Kementerian Sekretariat Negara membatalkan izin penyelenggaraan Formula E di Monas.
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Kementerian Sekretariat Negara membatalkan izin penyelenggaraan Formula E di Monas.

Hal ini disampaikan setelah adanya dugaan manipulasi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. Sebelumnya, Ketua TACB Mundardjito sendiri yang buka suara bahwa pihaknya tak pernah merekomendasikan Monas untuk penyelenggaraan Formula E.

"Surat Gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum. Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ungkap Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini, Jumat (14/2/2020).

Oleh sebab itu, Gilbert menyarankan perizinan Formula E untuk masuk ke Monas dicabut, dengan landasan tidak ramah lingkungan.

"Menutupi coblestone [di pelataran Monas] dengan hotmix akan membuat banjir semakin berat di kawasan Monas dan Istana. Membongkar hotmix juga akan merusak coblestone, artinya biaya lagi atau proyek baru untuk mengganti coblestone," ujar Gilbert.

"Butuh saluran drainase di dekat lajur sirkuit untuk mencegah dampak banjir. Artinya, itu merubah Monas dan bertentangan dengan Perpres 25/1995 [tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta]," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengonfirmasi bahwa pihaknya yang merekomendasikan Monas untuk Formula E, berdasarkan pertimbangkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan apa dasar kami membuat surat rekomendasi, tentu saja dari dua dapur kami. Dua dapur kami siapa? Tim Sidang Pemugaran dan Tim Ahli Cagar Budaya," jelasnya.

Menurutnya, kedua tim itu hanya bisa memberikan saran. Walaupun, Iwan mengakui TACB tak pernah diajak rapat, sementara rapat pembahasan bersama TSP telah dilakukan beberapa kali sebelum surat rekomendasi keluar.

Sebabnya, Iwan menjelaskan TACB lebih berperan apabila suatu cagar budaya berganti, sehingga dibutuhkan penetapan atau perubahan golongan terhadap bangunan cagar budaya.

Sementara itu, untuk pengembangan cagar budaya, TSP yang lebih berperan memberikan rekomendasi agar cagar budaya tak rusak. "Udah ada rekomendasi dari saya, jadi jalan saja. Apa catatan-catatannya itu, rahasia saya mau ngapain," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper