Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bonyamin Saiman Laporkan Deputi KPK

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman melaporkan Pahala Nainggolan yang menjabat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian  karena dianggap melampaui kewenangannya untuk terlibat perkara perdata.nn 
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com,JAKARTA - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman melaporkan Pahala Nainggolan yang menjabat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian  karena dianggap melampaui kewenangannya untuk terlibat perkara perdata.

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa dia telah mengadukan Pahala Nainggolan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri,  akhir pekan lalu.

Pelaporan ini berkaitan dengan surat berkop KPK yang ditandatangani oleh Pahala terkait pengecekan rekening pada salah satu bank swasta di Indonesia. Surat ini kemudian digunakan sebagai salah satu bukti dalam perkara arbitrase yang tidak berkaitan dengan tindak korupsi.

"Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana. Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi," kata Bonyamin, Selasa (11/2/2020).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti tindakan Pahala tersebut karena dinilai melanggar kode etik. Persoalan ini bermula pada surat balasan KPK. Surat yang ditandatangani Pahala Nainggolan itu ditujukan kepada PT Geo Dipa Energi tentang permintaan pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta.

Dalam surat tersebut permintaan dari PT Geo Dipa Energi dipenuhi KPK dengan memberikan informasi rekening sebuah korporasi dalam salah satu bank swasta.

Poin persoalannya, menurut ICW adalah dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

 “Tentu tindakan Pahala Nainggolan tidak bisa dibenarkan, karena KPK secara kelembagaan tidak berwenang untuk turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi,” ujar Peneliti ICW Lalola Easter.

Menurut Easter, perbuatan dari Deputi Pencegahan tersebut kuat diduga melanggar kode etik kepegawaian KPK. Dalam huruf B poin 11 menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi.

 Selain diduga melanggar ketentuan kode etik, tindakan Deputi Pencegahan KPK tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.

 Intinya disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper