Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Bertemu Pimpinan DPR, Jubir: Ada Pengecualian Kode Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan bahwa ada pengecualian kode etik ketika pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan pimpinan lembaga lainnya, yakni ketika pertemuan tersebut dalam rangka kegiatan dinas.
Ilustrasi//ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi//ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan bahwa ada pengecualian kode etik ketika pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan pimpinan lembaga lainnya, yakni ketika pertemuan tersebut dalam rangka kegiatan dinas.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kode etik memang mengatur soal pertemuan yang dilakukan pimpinan lembaga KPK. Dia membenarkan kode etik terkait dilarangnya pimpinan ataupun siapapun yang berhubungan, bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak lainnya.

Pada Kamis (6/2/2020) Pimpinan KPK mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan bertemu pimpinan legislatif. Ali mengatakan bahwa pertemuan tersebut tak dilarang kode etik mengingat masih dalam rangka kegiatan dinas.

"Ada pengecualian ketika ada tugas dinas yang kemudian itu diketahui oleh antarpimpinan, oleh seluruh pimpinan bahkan kemudian kalau bawahan diketahui oleh atasan. Jadi memang ada pengecualian-pengecualian demikian," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (6/2/2020) malam.

Apalagi, katanya, pertemuan tersebut juga dilakukan di tempat yang tidak mencurigakan. Dia berujar tempat yang disebutkan dalam kode etik KPK antara lain hotel dan tempat hiburan.

"Yang dilakukan ini bagian dari tugas dinas dan itu juga pertemuan bukan di tempat-tempat tertentu, yang sesuai kode etik kan misalnya di tempat tempat orang yang menimbulkan kecurigaan dan sebagainya, misal di hotel atau di tempat makan atau di tempat hiburan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan pimpinan DPR tidak membicarakan perkara apa pun. Dia memastikan pertemuannya resmi kunjungan kerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UU KPK.

Sementara itu ada dua pimpinan DPR yang berurusan dengan KPK. Pertama, Azis Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) karena dugaan korupsi yang dilakukan saat menjabat Ketua Banggar DPR periode 2016-2019. Kedua adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diduga menerima uang Rp7 miliar terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper