Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Selidiki Pelanggaran Pasar Modal dan Perbankan PT Hanson International Tbk

PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah.
  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memanggil para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan yang dilakukan PT Hanson International Tbk.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan para saksi yang sudah dipanggil yaitu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa lembaga keuangan.
Semua saksi tersebut, menurut Daniel, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk.
 
"Kami sudah memanggil banyak pihak seperti OJK, lembaga keuangan dan lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus PT Hanson itu," tuturnya, Senin (10/2/2020).
 
Selain itu, menurut Daniel, tim penyelidik Bareskrim Polri juga sudah meminta keterangan para korban, dalam rangka membuat terang peristiwa tindak pidana perbankan tersebut.
Para korban itu, kata Daniel berasal dari sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Yogyakarta.
 
"Hingga saat ini, total ada 30 korban yang sudah dimintai keterangan ya. Kami akan klarifikasi ini dulu ke berbagai pihak, baru naik ke penyidikan," katanya.
 
Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah.
 
Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
 
PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper