Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Bengkalis Amril Mukminin jadi Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM). Sebelumnya AM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (memakai rompi) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./Antara-Benardy Ferdiansyah
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (memakai rompi) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./Antara-Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM). Sebelumnya AM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya. "Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril diduga setidak-tidaknya menerima Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper