Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya : Kejagung Dinilai Bertele-tele

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengatakan bahwa penelusuran penyidik terhadap adanya niat jahat atau mens rhea dalam perkara tersebut dinilai memberikan delayed process yang cenderung menguntungkan pelaku utama.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta/Bisnis-Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta/Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung dinilai bertele-tele dalam menangani perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengatakan bahwa penelusuran penyidik terhadap adanya niat jahat atau mens rhea dalam perkara tersebut dinilai memberikan delayed process yang cenderung menguntungkan pelaku utama.

“Investigasi yang cepat diperlukan dengan prioritas membongkar otak dari kasus korupsi,” tuturnya, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, penyidikan yang bertele-tele ini cenderung akan membuang waktu dan menguras energi.Penyidik, lanjutnya, mesti menyadari ada tenggat waktu 120 hari masa penahanan para tersangka.

Jika wktu itu terlampaui, maka para tersangka akan dibebaskan dari tahanan demi hukum. Tenggat waktu ini menjadi salah satu parameter petunjuk penanganan kasus ini. Lanjutnya, dalam waktu kurang dari 120 hari, tersangka sudah harus bisa diserahkan ke meja hijau.

“Dengan orientasi tindak lanjut penanganan pada level yang lebih tinggi, terutama menyasar dugaan pelaku di level kebijakan pemerintah. Kalau itu tidak dilaksanakan, percayalah, Kejaksaan hanya akan seperti kucing yang sibuk mengejar buntutnya sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, DPR nampaknya kian serius mendorong pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki perkara ini.  Para pimpinan Fraksi PKS dan Partai Demokrat hari ini menyerahkan surat dukungan usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terkait PT Jiwasraya kepada Pimpinan DPR.

"Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyampaikan berkas dan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PT Jiwasraya," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini .

Jazuli mengatakan Fraksi PKS menyerahkan 50 tandatangan dan 54 tandatangan dari anggota Fraksi Demokrat sebagai bentuk dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya. Dia meminta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR menindaklanjutinya setelah penyerahan surat dukungan resmi tersebut.

Jazuli menjelaskan sesuai UU Nomor 2 tahun 2018, syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi sehingga telah memenuhi syarat administrasi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menilai kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, bukan kasus kriminal biasa. Diduga ada nuansa politik di dalamnya kasus tersebut.

"Ini bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun [kami] mencium nuansa politik di dalamnya. Kami tidak hanya mempersoalkan berapa dana yang telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya," kata Benny.

Menurut Benny ada dugaan proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih. Hal itu disebut sebagai tindakan kriminal yang terorganisir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper