Bisnis.com, JAKARTA – Bocornya data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan ternyata jadi kunci komplotan penjahat membobol rekening wartawan senior Ilham Bintang.
Pembobolan rekening itu mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa komplotan ini terdiri dari 8 orang. Pembobolan rekening itu berawal dari bocornya data SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu tersangka, Hendri, yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera, menjual data tersebut kepada tersangka lainnya, Desar.
“Kronologis kejadian ini berawal dari tersangka D (Desar) memiliki teman tersangka H (Hendri) yang bekerja di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020.)
Yusri Hendri menjual data tersebut kepada Desar dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Berkas tersebut memuat informasi rinci mengenai data pribadi nasabah, jumlah uang di dalam rekening, hingga limit kartu kredit.
“H memang memiliki akses ke data SILK ini. Dia menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per lembar,” ujar Yusri
Dari data tersebut, Desar bersama Hendri dan dua pelaku lainnya memilih calon korbannya secara random. Ia mengincar nasabah yang memiliki jumlah tabungan besar. Saat itu, pilihan mereka jatuh kepada Ilham Bintang.
Berbekal identitas lengkap Ilham Bintang di SLIK OJK, para pelaku kemudian membuat KTP palsu dengan dibantu tersangka lain bernama Jati Waluyo. KTP palsu itu memuat identitas Ilham Bintang, namun pada bagian foto diganti dengan wajah tersangka bernama Arman Yunianto.
Setelah membuat KTP palsu, Arman lantas mendatangi gerai Indosat di Bintaro X Change, Tangerang Selatan, bersama dua tersangka lain bernama Teti dan Wasno, pada 4 Januari 2020. Kepada petugas gerai, tersangka Arman mengaku sebagai Ilham dan meminta pergantian kartu SIM untuk telepon genggamnya. Arman beralasan telepon genggamnya hilang sehingga memerlukan kartu SIM pengganti dengan nomor yang sama.
Di saat bersamaan, Desar terus memantau kondisi handphone milik Ilham yang tengah berada di Australia. Sebab, pergantian itu harus dilakukan saat kartu SIM Ilham tak aktif.
“Kalau ternyata aktif, Desar bakal menyuruh komplotannya yang ada di gerai untuk mundur,” kata Yusri.
Setelah pergantian kartu SIM sukses, para pelaku dengan leluasa masuk ke dalam email pribadi Ilham dengan memanfaatkan fasilitas one time password (OTP).
Berbekal data nasabah dan email ilham, komplotan tersebut lantas membobol rekening Ilham di dua bank, BNI 46 dan Commonwealth melalui aplikasi e-banking. Mereka menggunakan uang dalam rekening tersebut untuk berbelanja di toko online serta menarik tunai.
Ilham Bintang baru menyadari pembobolan rekening ini dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2020. Para pelaku lalu ditangkap di beberapa tempat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.