Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar akhir Juli 2019, Polisi Indonesia memberi pernyataan penting terkait dengan buron kasus pembobolan bank Eddy Tansil atau yang memiliki nama asli Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan.
Saat itu, Polisi menyebut Interpol sudah menerbitkan red notice terhadap Eddy Tansil yang diduga berada di China.