Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat, Lulus Passing Grade SKD CPNS 2019, Belum Tentu Melaju ke SKB

Badan Kepegawaian Nasional menegaskan bahwa peserta CPNS yang lulus tes passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional menegaskan bahwa peserta CPNS yang lulus tes passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut keterangan resmi mereka dalam laman BKN.go.id disebutkan jika nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir). 

Saat ini, tes SKD CPNS formasi 2019 masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada  Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.

"Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku  Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan  admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. 

BKN juga menyatakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper