Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Mendagri mengeluarkan Surat Edaran bernomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
“Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta melalui keterangan resmi, Minggu (2/02/2020).
Dia mengatakan upaya tersebut didukung secara nasional termasuk oleh Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/Kota. Kemendagri sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut.
Pemda diminta menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan ABPD. Selain itu seluruh daerah juga harus membentuk unit pelaksana teknis untuk menjalankan surat edaran itu.
“Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," ujarnya.
Dia berharap surat edaran itu dapat dijalankan untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Seluruh pihak diminta mendukung langkah ini dari tingkat paling bawah.
Menurutnya perempuan dan anak memang harus dilindungi. Selain bentuk perlindungan hukum dan HAM, perlindungan juga dapat dilakukan sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan sumber utama membangun bangsa dan negara.
“Suatu bangsa akan punah secara perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara tersebut tak terlindungi keberlangsungan hidupnya. Jadi ikhtiar tersebut wajib diupayakan secara serius bersama seluruh pihak," tuturnya.