Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mempertanyakan transparansi tim pemburu aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak kunjung menyita aset milik tersangka BLBI.
Haris mengklaim dirinya bersama ICW juga telah melakukan pemantauan terhadap aset berupa tanah milik tersangka BLBI dalam satu tahun terakhir. Pemantauan itu dilakukan, sebagai upaya Lokataru dan ICW untuk membantu penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara pada kasus BLBI yang diduga mangkrak penanganannya di Kejaksaan Agung.
Haris menyebutkan berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan ICW dan Lokataru, ditemukan sejumlah aset berupa tanah yang telah berpindah kepemilikannya.
“Kami datang ke sini (Kejagung)untuk menanyakan aset berupa tanah seluas 1.918.752 m² yang belum disita. Kemudian terdapat 800 m² aset milik (tersangka) Lee yang tidak masuk sitaan, tetapi dokumennya ditahan di sini. Padahal di lapangan sudah berpindah tangan,” tuturnya, Senin (27/1/2020).
Dia menduga ada permainan antara Jaksa penyidik dengan tim pemburu aset Kejagung dalam menyita aset milik tersangka BLBI. Pasalnya, menurut Haris Humas Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung yang ditemui di Kejagung mengaku tidak memiliki dokumen mengenai aset apa saja yang disita terkait kasus BLBI tersebut.
“Ini jelas aneh, mereka bilang sudah tidak pegang dokumen lagi. Kalau sudah berpindah tangan bagaimana dokumennya bisa dimiliki. Ini jelas ada permainan oknum Jaksa di sini,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan, aset berupa tanah milik tersangka BLBI yang telah disita seluas 10.013.837 m². Hasil sitaan tersebut diserahkan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, masih terdapat aset tanah seluas 1.918.752 m² yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara.