Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asabari Ditangani Polri, Mahfud MD : Kejaksaan dan KPK Tidak Boleh

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ditangani oleh Polri. Dia menyebut KPK dan Kejaksaan tidak menangani kasus itu.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Polhukam Mahfud MD seusai pertemuan membahas kondisi keuangan Asabri, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Annisa S. Rini
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Polhukam Mahfud MD seusai pertemuan membahas kondisi keuangan Asabri, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ditangani oleh Polri. Dia menyebut KPK dan Kejaksaan tidak menangani kasus itu.

Dalam peraturan yang berlaku, ujar Mahfud, sebuah kasus korupsi yang telah ditangani oleh satu instansi penegakan hukum, maka tidak boleh ditangani oleh unsur penegak hukum lainnya.

“Kan sudah ada Undang-undang. Sesuatu kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK tidak boleh ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Yang ditangani oleh Polisi nggak boleh ditangani oleh Kejaksaan, dan KPK,” katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020) malam.

Menurutnya, apabila kasus korupsi ditangani oleh lebih dari satu instansi maka akan membuat penanganan masalah menjadi saling berbenturan.

Apalagi, kata dia, kasus ini sedang dalam pemeriksaan Polri. Polisi menurutnya juga harus merasa bertanggung jawab secara moral untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di asuransi plat merah tersebut.

“Karena dari 940.000 - 980.000 prajurit, 600.000 itu dari Polri. Sehingga Polri juga merasa harus melindungi prajuritnya,” terangnya.

Mahfud mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Dia bahkan mengaku sudah memiliki angka kerugian atau kejelasan terkait dugaan korupsi di tubuh asuransi plat merah itu.

“Saya sudah punya angka, tapi saya tahu kasusnya sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko [Polhukam],” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper