Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Muchtar Arifin saat berada di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
"Tidak ada kaitan apa-apa. Tidak ada perannya (Benny) yang merugikan Jiwasraya," kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung.
Terkait penyidik kejaksaan yang memeriksa dua kali terhadap kliennya, Muchtar menyatakan hal itu merupakan kebijakan penyidik.
"Tergantung pada pemeriksanya apa yang mau dikonfirmasi. Jaksa penyidik tentu memerlukan penjelasan-penjelasan supaya lengkap," katanya.
Menurut dia, PT Hanson International Tbk. pernah menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada tahun 2015. Namun, pada tahun 2016 surat utang tersebut sudah dibayarkan.
"PT Hanson keluarkan MTN Rp680 miliar pada tahun 2015. Pada tahun 2016 sudah diselesaikan. Jadi, tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," kata Muchtar.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi pada Selasa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Delapan saksi tersebut, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk. Meitawati Edianingsih, dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.