Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU akan Bahas Aduan Makelar Kasus dari Hotman Paris

Aduan lisan yang disampaikanpengacara kondang Hotman Paris Hutapea tersebut akan dibawa ke rapat komisioner yang sering digelar setiap Senin.
Hotman Paris/Antara
Hotman Paris/Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membicarakan aduan terkait makelar kasus.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan aduan lisan yang disampaikanpengacara kondang Hotman Paris Hutapea tersebut akan dibawa ke rapat komisioner yang sering digelar setiap Senin.

“Nanti saya bawa ke rakom [rapat komisioner] sebelum ada pernyataan resmi dari KPPU mengenai dugaan ini,” ucap Guntur, Jumat (10/1/2019).

Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat berupa perilaku diskriminatif dengan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) serta PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Kamis (10/1/2019), Hotman Paris selaku kuasa hukum para terlapor menyebut salah seorang mantan Investigator KPPU berupaya melakukan pendekatan.

“Dia meminta uang Rp25 miliar agar perkara ini tidak dibawa ke persidangan,” tutur Hotman.

Hotman juga mengatakan bahwa mantan investigator itu mengklaim memiliki kedekatan dengan para petinggi KPPU.

Menanggapi hal itu, ketua majelis komisi Dinni Melanie meminta Hotman untuk memastikan status oknum tersebut, apakah mantan investigator ataukah masih bekerja sebagai investigator.

“Dia mantan investigator,” kata Hotman.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator menyebut PT TPI merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antarpasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

Dugaan itu diperkuat dengan dugaan kedua perusahaan tersebut terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antardirektur dan komisaris di kedua perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper