Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah Ini

Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena tidak mengantongi sertifikat.
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. ANTARA/Hanni Sofia
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. ANTARA/Hanni Sofia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena tidak mengantongi sertifikat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).

Sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lama 1 tahun sejak PMA diundangkan.

Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi  dalam siaran pers, Jumat (10/1/2020). 

Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. 

Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

  1. PT Madani Mitra Mulia
  2. PT Kayangan Mandiri Utama
  3. PT Witami Prabuana Cipta
  4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
  5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
  6. PT Alharam Wisata Illah
  7. PT Hijau Tumbuh Kembang
  8. PT Fahmul Fauzy
  9. PT Kalam Imran Farok Tours
  10. PT Praba Arta Buana Utama
  11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper