Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena tidak mengantongi sertifikat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
Sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lama 1 tahun sejak PMA diundangkan.
Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi dalam siaran pers, Jumat (10/1/2020).
Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
- PT Madani Mitra Mulia
- PT Kayangan Mandiri Utama
- PT Witami Prabuana Cipta
- PT Arhas Bugis Tour & Travel
- PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
- PT Alharam Wisata Illah
- PT Hijau Tumbuh Kembang
- PT Fahmul Fauzy
- PT Kalam Imran Farok Tours
- PT Praba Arta Buana Utama
- PT Fatuha Amanah Wisata Insani