Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengklaim telah menetapkan 448 orang sebagai tersangka pada 371 perkara dugaan penyelewangan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada periode 2017-2019 di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri tidak pernah berhenti untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM agar tepat sasaran.
Namun, menurut Argo, hingga kini masih ada oknum yang melakukan perbuatan tindak pidana terhadap BBM tersebut.
"Berdasarkan data kami, sejak tiga tahun terakhir, kasus BBM yang ditangani ada 371 kasus dengan 448 orang tersangka dan berkas perkara yang sudah diselesaikan ada 134 berkas perkara," tutur Argo, Kamis (9/1/2020).
Menurut Argo, pembentuan Satuan Tugas (Satgas) Kuda Laut bertujuan untuk memperketat seluruh pengawasan pendistribusian BBM agar tidak ada lagi penyelewengan di kemudian hari.
Argo juga menjelaskan bahwa Satgas Kuda Laut itu tidak hanya diisi oleh anggota Polri, kendati pimpinannya adalah Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun, menurutnya, Satgas Kuda Laut juga akan diisi beberapa anggota dari Lembaga/Kementerian terkait.
"Semua pemangku kepentingan akan duduk bersama ya untuk menyelesaikan kasus tersebut," katanya.