Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim PN Medan Jamaluddin Dibekap Saat Tidur di Samping Putrinya

Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin.

Ketiganya adalah Zuraida Hanum, istri Jamaluddin; M.Jefri Pratama; dan Reza Fahlevi. Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan kematian Jamaluddin akibat kehabisan oksigen. "Para tersangka membekap korban saat ia tidur," kata Martuani, Rabu (8/1/2020).

Menurut Martuani, pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan. "Itu yang membuat penyidik kesulitan mengungkap dengan cepat," kata Martuani.

Namun, hasil forensik dan barang bukti akhirnya disimpulkan penyidik bahwa korban dibunuh.

Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan kain oleh Reza Fahlevi saat tertidur. Tersangka membunuh Jamaluddin persis di samping sang putri yang tidur satu ranjang dengan korban.

Jamaluddin tak mampu melawan saat Reza membekap wajahnya dengan kain sebab Zuraida menduduki kaki korban. Putri mereka sempat melihat pembunuhan tersebut. Namun, Zuraida menenangkannya sehingga putrinya kembali tertidur.

“Setelah korban tidak bergerak, mereka mengecek untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. Setelah yakin korban sudah meninggal mereka berdiskusi mengenai tempat pembuangan jenazah,” kata Martuani Sormin.

Awalnya, kata Martuani, mereka sepakat untuk membuang jenazah korban di kawasan Berastagi. Mereka kemudian memakaikan seragam olah raga Pengadilan Negeri Medan kepada korban.

Korban kemudian diangkat ke dalam mobil Prado BK 77 HD dan diletakkan dalam posisi terbaring pada deretan bangku kedua.

“Jefri Pratama menyetir mobil, sedangkan Reza Fahlevi duduk didepan,” ujarnya.

Mobil tersebut sempat singgah di satu tempat untuk mengambil sepeda motor Vario Hitam BK 5898 AET yang dikemudikan Reza Fahlevi.

Sepeda motor ini mengikuti mobil prado berisi jenazah Jamaluddin hingga akhirnya dibuang di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. Jefri dan Reza kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tersebut.

Motif sementara dari hasil penyidikan, kata Martuani, adalah pertengkaran dalam rumah tangga. Adapun Jefri Pratama dan Reza Fahlevi bisa masuk ke dalam rumah dan kamar tidur Jamaluddin diatur oleh Zuraida pada malam pembunuhan 29 November 2019.

Sekitar pukul 01.00 WIB Zuraida naik ke lantai 3 rumah memerintahkan Jefri dan Reza masuk ke kamar tidur dan membunuh Jamaluddin. "Semua rencana pembunuhan itu dibicarkan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama pada 25 November 2019 di Coffee Town Ringroad Medan," kata Martuani. 

Setelah pertemuan usai Zuraida Hanum memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza Fahlevi untuk membeli handphone, dua pasang sepatu, dua potong kaos dan sarung tangan untuk mengeksekusi Jamaluddin.

Atas perbuatan ketiganya polisi menetapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper