Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali tidak hadir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/1/2020).
Nurhadi sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011—2016.
"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini," ujar Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Belum jelas alasan ketidakhadiran Nurhadi pada hari ini. Selain Nurhadi, Ali juga menyebut bahwa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra, turut mangkir dari pemanggilan hari ini.
Rezky sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Hiendra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Nurhadi. Penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan silang pada Nurhadi dan Hiendra.
Absennya Nurhadi dan dua orang itu menambah daftar panjang ketidakhadirannya yang sudah dua kali diagendakan KPK sebelumnya. Pada Jumat 3 Desember 2019 lalu, mereka juga absen menghadiri panggilan penyidik.
"Berikutnya nanti tentu ada tindakan dari penyidik KPK. Apa tindakannya? Belum bisa kami sampaikan. Kita lihat nanti," ujar Ali.
Dia juga memastikan bahwa penyidik akan memanggil Nurhadi dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Hari ini, ketiganya masih akan diperiksa sebagai saksi. Dia pun mengultimatum Nurhadi.
"Tentunya KPK mengimbau agar para saksi terkait dengan perkara ini agar kooperatif memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya projusticia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Hiendra sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember 2019.
Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.