Bisnis.com, JAKARTA - Musim hujan menjadi ujian tersendiri bagi pengguna kendaraan. Pengemudi dituntut berkonsentrasi lebih guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Hal itu penting guna menjagama keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ternyata undang-undang telah lama mengatur tata cara mengemudi saat kondisi hujan atau terdapat genangan air. Regulasi itu diatur dalam UU Nomor 22 2009 Pasal 116 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengemudi harus memperlambat kendaraan saat musim hujan dan/atau genangan air,” bunyi pasal tersebut.
Meski regulasi ini telah dibuat satu dekade lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengingatkan tentang aturan berkendara saat musim hujan ini.
Baca Juga
Apalagi saat ini sejumlah wilayah di Indonesia sedang memasuki musim penghujan dan diperkirakan berlangsung hingga Maret 2020.
Menurut akun Instagram @dishubdkijakarta, berkendara saat musim hujan membutuhkan konsentrasi tinggi agar selalu aman bagi diri sendiri dan orang lain.
Dishub DKI menjelaskan bahwa sebagai sesama pengguna jalan, harus ada aturan yang ditaati termasuk oleh pengendaraa kendaraan baik motor maupun mobil.
“Pelankan kendaraan saat terjadi genangan utamanya jika terdapat pengendara motor dan pejalan kaki di sekitar kita. Tetap santun dan beretika selama berkendara ya,” tulis akun tersebut, Selasa (7/1/2020).
Unggahan ini mendapat komentar positif dari warganet. Sebagian merasa diingatkan kembali dengan regulasi ini. Sejumlah lainnya malah menceritakan pengalamannya menerima cipratan akibat kendaraan melindas genangan air dengan kecepatan tinggi.