Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Berkedok Investasi makin Marak. Ini Kalkulasi yang Benar

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penipuan dalam bentuk investasi semakin marak belakangan ini.
5 investasi problematis. / Ilham Mogu
5 investasi problematis. / Ilham Mogu
Bisnis.com, JAKARTA - Investasi yang menjanjikan keuntungan di atas 10 persen (padahal suku bunga tabungan hanya 5 persen) perlu diwaspadai agar masyarakat tidak tertipu oleh penipuan berkedok investasi. 
 
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penipuan dalam bentuk investasi semakin marak belakangan ini.
"Masyarakat itu sering tertipu dengan investasi dengan keuntungan di atas 10%. Padahal bunga bank saja hanya 5%. Iming-iming inilah yang menarik masyarakat untuk tertipu," katanya Senin (6/1/2019).
 
Salah satunya adalah investasi bodong yang telah diungkap Polda Jawa Timur, tersangka menipu puluhan korbannya hingga mencapai ratusan miliar lewat aplikasi Memiles.
 
Biasanya, menurut Bhima para tersangka mencatut nama pejabat hingga publik figur agar korbannya percaya, kemudian melakukan investasi.
 
"Ada lagi yang berkedok syariah. Ini semua harus diantisipasi dan perlu perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait," tuturnya.
 
Dia meyakini banyaknya korban yang tertipu oleh aplikasi Memiles, karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai dunia investasi. Terlebih, dia mengatakan banyak masyarakat yang memahami investasi hanya melalui media sosial, karena itu banyak yang tertipu.
 
Bhima mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan secara cepat oleh Polda Jawa Timur. Menurutnya, pengungkapan investasi lewat aplikasi Memiles tersebut dapat mencegah timbul korban baru.
 
"Ini langkah baik dari Polri sebelum ada korban lebih banyak seperti di kasus First Travel," ujarnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah. 
 
Aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini telah berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 750 miliar dari seluruh membernya. 
 
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim. 
 
Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, pelaku telah merekrut sebanyak 264.000 member. Padahal, Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun. 
 
Investasi ilegal, ini kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam. 
 
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles. 
 
"Mereka memiliki 264.000 member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar," kata Luki.
 
Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp50.000 hingga Rp200 juta. Dari top up tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil. 
 
Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang telah top up oleh para member. Misalnya, kata Luki, anggota Memiles melakukan top up Rp400.000 maka bonusnya adalah handphone, jika top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil. 
 
Tidak hanya itu, setiap member yang telah berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.
 
Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki menyebut ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper