Bisnis.com, JAKARTA — Hujan seharian yang melanda Jakarta di pergantian tahun baru menyebabkan banjir. Beberapa daerah lumpuh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengambil cuti jika rumahnya kebanjiran atau terdampak banjir.
“Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting,” katanya melalui pesan instan, Kamis (2/1/2019).
Tjahjo menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria cuti karena alasan penting. Salah satunya terdampak bencana alam.
Lamanya cuti tersebut maksimal 1 bulan. Pimpinan instansi yang akan menilai berapa lama PNS bisa mengambil hak tersebut.
“Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil-genap untuk semua kendaraan roda empat selama banjir masih terjadi di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Fahri Siregar mengemukakan bahwa sejak 1-2 Januari 2020, Kepolisian tidak menindak para pengendara kendaraan roda empat yang telah melanggar aturan ganjil-genap. Pasalnya, Fahri menjelaskan bahwa banyak pengendara roda empat yang berusaha mencari jalan agar tidak terkena dampak banjir di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
“Sejak kemarin (1/1/2020), hingga hari ini Kamis (2/1/2020), sistem ganjil-genap untuk pagi dan sore kami tiadakan,” tuturnya,