Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Terkena Banjir Bisa Cuti Maksimal 1 Bulan, Ini Ketentuannya

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan pegawai negeri sipil atau PNS yang terkena dampak musibah banjir bisa mengambil cuti. Hal itu merupakan ketentuan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Warga melintas menggunakan perahu saat banjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (1/1/2020)./ Antara -Galih Pradipta
Warga melintas menggunakan perahu saat banjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (1/1/2020)./ Antara -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, terutama Jabodetabek, sejak Rabu (1/1) hingga hari ini, Kamis (2/1/2019) memaksa banyak warga mengungsi. Alhasil, sebagian tidak bisa menjalankan pekerjaan seperti biasa.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai negeri sipil atau PNS yang terkena dampak musibah banjir bisa mengambil cuti. Hal itu merupakan ketentuan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” tulis Humas BKN lewat akun Twitter resminya @BKNgoid.

Menurut Peraturan BKN 24/2017 cuti karena alasan penting apabila:

  1. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  3. Melangsungkan perkawinan.

Disebutkan juga dalam peraturan itu bahwa dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Paling Lama 1 Bulan

Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

“Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper