Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Kembali Tegaskan Tolak Klaim Unilateral China atas ZEEI

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali penolakannya terhadap klaim historis China atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan sambutan pada pembukaan Forum Indonesia-Pasifik Selatan di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan sambutan pada pembukaan Forum Indonesia-Pasifik Selatan di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali penolakannya terhadap klaim historis China atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam menanggapi pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China pada 31 Desember 2019.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan bahwa China memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas Kepulauan Nansha dan perairan terkait di dekatnya, termasuk di dalamnya ZEEI di perairan Natuna.

Shuang juga mengatakan bahwa China memiliki hak historis di Laut China Selatan dan para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.

"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan resminya, Rabu (1/1/2020).

"Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," lanjut Kemenlu.

Indonesia pun mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).

"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan China sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," kata Kemenlu RI.

Sebelumnya, Kemenlu mengkonfirmasi adanya pelanggaran atas ZEEI termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing), dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China di perairan Natuna.

Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper