Bisnis.com, JAKARTA--Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp13,7 triliun.
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin medesak tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung tidak pandang bulu menetapkan siapapun jadi tersangka dalam kasus korupsi itu.
"Hal itu menjadi komitmen dari Pak Erick Thohir. Maka sebaiknya polemik serta spekulasi dapat dihindari ketika semua pihak tengah memberikan dukungan terhadap kebijakan bersih-bersih yang sedang dilakukan Pak Erick,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/12).
Berkaitan dengan tuduhan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, dia menyebutkan tudingan tersebut masih terlalu prematur.
Andi Arief pada akun media sosial Twitternya sempat mencuitkan bahwa perusahaan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat dalam pusara kasus korupsi tersebut.
"Toh proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu dari mana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya kita serahkan ke proses hukum, jangan dipolitisasi," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar tidak masuk angin.
Menurut Razikin, Kejaksaan Agung harus professional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara Rp13,7 triliun tersebut.
”Ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sehingga PT Asuransi Jiwasraya dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen,” ujarnya.