Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu 24,194 kilogram dan ekstasi 1.000 butir.
Kepala Satgas II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Alamsyah Paluppesy mengatakan kelima tersangka itu berinisial A (40), SS (45), RD (37), HW (34) dan KU (31).
Dari kelima orang tersangka tersebut, satu tersangka berinisial HW ditembak mati karena melakukan pelawanan saat akan ditangkap.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap HW karena melawan petugas dan mencoba merampas senpi milik petugas, yang bersangkutan meninggal dunia," tutur Alamsyah, Kamis (26/12/2019).
Alamsyah menjelaskan bahwa kelima tersangka itu berupaya memasukkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Mereka menggunakan speed boat untuk menyelundupkan barang haram tersebut yang kemudian disimpan di pulau-pulau kecil di perairan Tembilahan.
Narkoba itu kemudian didistribusikan ke Jakarta menggunakan truk yang juga membawa buah kelapa untuk mengelabui para petugas.
Alamsyah menyebutkan masih ada dua tersangka berinisial L dan F yang tengah diburu petugas. Keduanya diduga kuat merupakan otak sindikat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO berinisial L dan F yang terlibat dalam jaringan ini," kata Alamsyah.