Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Barat menggajar hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penempatan di ruangan khusus terhadap lima anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Saptono menyebutkan kelima anggota Brimob itu berasal dari Brimob Polda Jawa Barat 3 orang dan Brimob Polresta Bandung 2 orang. Kelimanya, menurut Saptono, terbukti melakukan pelanggaran ketika melakukan pengamanan penggusuran di Tamansari yang menyebabkan warga luka-luka.
"Dari 62 anggota yang diperiksa, lima di antaranya telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan," tutur Saptono, Kamis (26/12/2019).
Hasil putusan sidang etik terhadap 62 anggota Polri, menurut Saptono, dijatuhkan pada 20 Desember 2019 kemarin.
Kelima anggota Brimob yang telah terbukti melakukan pelanggaran diganjar hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan ditempatkan pada tempat khusus.
"Dari hasil sidang etik tersebut, kelima anggota itu mendapatkan sanksi ditempatkan selama 21 hari di ruangan khusus dan penundaan kenaikan pangkat," katanya.
Sebelumnya, sempat terjadi penggusuran secara paksa yang berujung kekerasan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2019) terhadap 33 kepala keluarga.
Aksi kekerasan anggota Polri dan Satpol PP itu sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.