Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gabriella Dituntut 2 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Saluran Air Hujan Jogja

Sidang kedelapan kasus dugaan suap proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Supomo Cs Kota Jogja yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pertengahan Agustus lalu telah digelar pada Kamis (19/12/2019) lalu di Pengadilan Tipikor Jogja. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan kepada terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma.
GABRIELA YUAN ANA DITAHAN KPK. Antara/Reno Esnir
GABRIELA YUAN ANA DITAHAN KPK. Antara/Reno Esnir

Bisnis.com, JOGJA - Sidang kedelapan kasus dugaan suap proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Supomo Cs Kota Jogja yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pertengahan Agustus lalu telah digelar pada Kamis (19/12/2019) lalu di Pengadilan Tipikor Jogja. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan kepada terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma.

Humas PN Jogja, Sari Sudarmi, menjelaskan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A. Suryo Hendratmoko, dengan penuntut umum Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam amar tuntutan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas bukti itu, Gabriella dituntut pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta. "Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak mampu dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan," katanya, Senin (23/12/2019).

Kasus ini mulai disidangkan pada 31 Oktober lalu. Gabriella merupakan Direktur PT Manira Arta Mandiri. Ia diduga melakukan suap pada jaksa Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra dan jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Eka Safitra tergabung dalam Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang semestinya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada setiap proyek pemerintah daerah. Sedangkan Satriawan Sulaksono adalah pihak yang mengenalkan Gabriella dengan Eka.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sempat memeriksa beberapa pejabat Pemkot Jogja sebagai saksi, di antaranya Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas PUPKP Agus Tri Haryono, Asisten Perekonomian Setda Kota Jogja Kadri Renggono dan Ketua DPRD Kota Jogja periode 2014-2019 Sujanarko.

"Kalau diundang ya datang. Saya sebagai saksi ya menjawab. Ditanyakan mengenai kenal enggak sama Eka Safitra, ya saya tahu tapi tidak kenal," kata Haryadi setelah diperiksa KPK, November lalu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut wajar sampai pada dirinya, sebab Haryadi merupakan penanggungjawab anggaran. Ia juga menyampaikan tetap mendukung keberadaan Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

Lembaga ini menurutnya meringankan pelaksanaan proyek karena mengurangi banyak tekanan dari luar. "Bahwa itu dijadikan hal negatif, yang salah bukan TP4D-nya, tapi oknum di Kejaksaan," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lugas Subarkah
Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper