Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., pada Senin (23/12/2019).
Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D. dan Rolls-Royce P.L.C. pada Garuda Indonesia (GIAA).
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk mengatakan bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama GIAA Sunarko Kuntjoro. Dia dipanggil dengan kapasitasnya selaku EVP Engineering GIAA.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS [Hadinoto Soedigno]," ujar Yuyuk, Senin.
Saat ini, penyidik masih mendalami soal proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang diduga melibatkan mantan pejabat GIAA ketika mantan Dirut Emirsyah Satar menjabat.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada GIAA Hadinoto Soedigno diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK juga mendeteksi dugaan keterlibatan pihak lain menyusul adanya aliran dana Rp100 miliar yang turut mengalir ke pejabat GIAA saat itu.
Awalnya, KPK menemukan nilai aliran dana tersebut hanya senilai Rp20 miliar. Namun, sejalan dengan proses penyidikan ditemukan angka Rp100 miliar.
Semua pihak-pihak yang menerima uang tersebut akan dijabarkan di persidangan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo di pengadilan tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat.