Trump versus Bill Clinton
Sekadar melihat sejarah ke masa lalu, ada baiknya melihat bagaimana presiden terdahulu AS, Bill Clinton lolos dari proses pemakzulan, sehingga tidak perlu turun dari jabatannya sebagimana juga Andrew Johnson.
Akan tetapi, lain Clinton lain pula Trump. Clinton merupakan kader Partai Demokrat, sedangkan Trump merupakan seorang Republikan.
Hanya saja, dua sosok Presiden AS ini mendapat sorotan publik seiring kemajuan media massa elektronik dan digital yang memberitakan mereka.
DPR AS meloloskan dua pasal pemakzulan terhadap Bill Clinton pada tahun 1998, karena memberi sumpah palsu di hadapan juri dan menghalangi tuntutan hukum.
Alhasil, suami Hillary Clinton itu terpaksa menghadapi proses pemakzulan di Senant sebagimana yang akan dihadapi Trump.
Tuduhan pada Clinton tersebut berasal dari investigasi Penasihat Independen Ken Starr selama bertahun-tahun yang dimulai sebagai penyelidikan atas kesepakatan sebelum Clinton terpilih.
Akan tetapi, dalam perkembangannya kasus tersebut berubah menjadi skandal perselingkuhannya dengan staf magang di Gedung Putih, Monica Lewinsky.
Hasilnya, setelah beberapa pembelotan, Partai Republik bahkan tidak bisa mengumpulkan suara mayoritas di Senat, apalagi 2/3 yang dibutuhkan untuk menghukum sang presiden.
Pada pemungutan suara berikutnya, partai Clinton meraih dukungan tepat sebelum pemakzulannya, tetapi partainya kehilangan kekuasaan di Gedung Putih pada tahun 2000.
Satu hal yang menarik adalah kalau Clinton menjalani pemakzulan menjelang periode kedua masa jabatannya, Trump justru menjalaninya masih pada akhir masa jabatan pertama.
Meski sama-sama termasuk ‘pencinta wanita’ dengan sederet kasus perslingkuhan yang menyertai mereka, akan tetapi hanya Clinton yang menyeret wanita idaman lain dalam proses pemakzulan.
Sedangkan, Trump lebih kepada kasus penyalahgunaan kekuasaan yang lebih banyak menjadikan ahli hukum dan diplomat sebagai saksi.
Akan tetapi, satu hal yang pasti sama hanyalah sama-sama kelahiran tahun 1946 dengan masa periode kepresidenan yang berbeda.