Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Kemenag Lakukan Maladministrasi Pembinaan Agama yang belum Eksis

Ombudsman menemukan adanya maladministrasi terkait tidak diberikannya pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama yang belum diakui atau belum eksis.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi terkait tidak diberikannya pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama yang belum diakui atau belum eksis.

Hal ini dikarenakan permasalahan nomenklatur pemerintahan selama ini hanya memberikan perlindungan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbut) Nomor 77 Tahun 2013 namun tidak memberikan perlakuan yang sama kepada kelompok agama yang ingin diakui dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy pada Jumat (20/12/2019) mengatakan bahwa di samping itu, pada ranah Kementerian Agama tidak terdapat unit kerja yang memberikan perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang diakui dan difasilitasi oleh Pemerintah.

"Pemerintah harus membuat regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama resmi di Indonesia," ujarnya Jumat (20/12/2019).

Atas temuan maladministrasi itu, Ombudsman Republik Indonesia memberikan empat tindak korektif kepada beberapa pihak yakni. Pertama, Menteri Agama dengan meminta adanya unit kerja di lingkungan kementerian itu untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup di Indonesia.

Kedua, menteri Agama juga disarankan bersama-sama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk satuan tugas dalam memberikan perlindungan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup dalam masyarakat.

Ketiga, Kemenag dan Kemendikbud juga disarankan bersama Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah daerah, mencari solusi dari permasalahan ini.

Keempat,  Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mesti meninjau kembali Permendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memaknai kata agama dan kepercayaan.

"Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga diberi koreksi agar membuat arah kebijakan perlindungan dan pembinaan dalam pandangan Hak Asasi Manusia kepada kelompok agama yang belum diakui di Indonesia agar mendapatkan perlindungan dan pembinaan oleh Pemerintah," pungkasnnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper