Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kirim Surat ke Jokowi Soal Usulan Draf Rancangan UU Tipikor

Adapun draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun biro hukum KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas antara lain Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait dengan usulan draf rancangan revisi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Usulan tersebut disampaikan lima komisioner KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, sehari sebelum masa kerja pimpinan Jilid IV tersebut berakhir.

"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR utk memasukan usulan atau draf rancangan UU tipikor ini sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Kamis (19/12/2019).

Adapun draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun biro hukum KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas antara lain Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu. 

Selain melibatkan pakar, draf usulan ini turut melibatkan para aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan.

Agus berharap draf usulan perubahan UU Tipikor ini dapat masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020 DPR dan pemerintah. Revisi UU Tipikor dinilai penting karena belum mengakomodir sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). 

Beberapa yang belum diakomodir dalam UU Tipikor adalah korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik

Di sisi lain, Indonesia sendiri sebetulnya sudah meratifikasi UNCAC melalui undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Jadi hari ini kami usulkan. Permintaan kami pada semua pihak, media, ahli, perguruan tinggi, dan masyarakat supaya ikut mengawal rancangan ini supaya bisa dibahas untuk masuk prolegnas Pemerintah dan DPR yang akan dibahas 2020," katanya.

Adapun DPR telah mengesahkan 50 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sejalan dengan itu, Agus berharap usulan revisi UU Tipikor ini turut masuk Prolegnas sehingga dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Makanya supaya ini nanti dibahas anda semua ikut mengawal. Para ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media rakyat semua ikut kawal. Yang paling baik untuk Negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, mari kita kawal semua," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper