Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Hibah KONI: Istri Imam Nahrawi kembali Dipanggil KPK

Dalam catatan Bisnis, hari ini adalah kali kedua Shobibah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. /Antara-Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. /Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/12/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menjerat suaminya tersebut.

"Yang bersangkutan [Shobibah Rohmah] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/12/2019).

Dalam catatan Bisnis, hari ini adalah kali kedua Shobibah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/10/2019) silam.

Hanya saja, saat itu dia memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 4,5 jam.

Dia enggan menjelaskan materi penyidikan karena mengaku hanya ditanya dengan jumlah pertanyaan yang sedikit. 

Tak hanya itu, dia juga menolak berkomentar soal 'uang kopi' dari Miftahul Ulum untuk anaknya. Pada persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor, Ulum mengaku menerima uang Rp2 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang kemudian dibagikan pada anak Imam.

"Mohon maaf, saya tidak tahu soal itu," kata Shobibah ketika itu.

Dia hanya meminta doa pada awak media untuk kasus yang menjerat suaminya. Shobibah kemudian pergi meninggalkan gedung KPK.

"Mohon maaf, ya. Makasih, ya. Mohon doanya saja buat bapak."

Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenporay ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper