Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Syarat Lagi Supaya Kertajati Bisa Jadi Penerbangan Haji

Penggunaan Bandara Kertajati, Majalengka sebagai penerbangan haji 2020 masih terkendala satu syarat.
Ruang tunggu penumpang di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat./Antara
Ruang tunggu penumpang di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan Bandara Kertajati, Majalengka sebagai penerbangan haji 2020 masih terkendala satu syarat.

Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan pemerintah optimistis Bandara Kertajati dapat digunakan sebagai penerbangan haji 2020.

Saat ini satu-satunya syarat yang belum terpenuhi adalah izin dari otoritas penerbangan Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA). Izin dari otoritas penerbangan Saudi ini terkait slot pendaratan tambahan dari Kertajati menuju Mekkah dan Madinah.

"Kalau GACA oke tahun ini, kita pakai Kertajati [sebagai penerbangan Haji 2020]," kata Fachrul di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Mantan Wakil Panglima TNI ini mengaku optimistis Bandara Kertajati dapat digunakan pada musim haji 2020.

Sementara, masalah panjang landasan yang menjadi penghambat penetapan penggunaan Kertajati pada musim haji 2019 telah diselesaikan.

"Kita kuatkan tekat [Bandara] Kertajati harus dipakai," katanya.

Selain mengupayakan penetapan Kertajati menjadi Embarkasi ke-14, pada musim haji 2020 juga diupayakan penerapan program fast track imigrasi dari Surabaya. Program ini sebelumnya telah diterapkan pada penerbangan dari Cengkareng.

Fast track imigrasi yakni layanan dini imigrasi dari Kerajaan Arab Saudi. Dalam program ini Pemerintah Arab Saudi membuka layanan imigrasi di negara asal penumpang. Jamaah haji dapat langsung ke penginapan setelah mendarat di Mekkah atau Madinah.

"Yang lalu [pada 2019] fast track hanya ada di Jakarta, Cengkareng nanti yang akan datang ada di Surabaya," katanya.

Untuk musim haji 2020, kuota dasar jamaah Indonesia dipastikan tetap 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri dari 204.000 jamaah haji regular, serta 17.000 orang jamaah haji khusus. Jamaah haji reguler dan khusus termasuk petugas dari Indonesia yang melayani.

Perinciannya, 1.513 petugas untuk jamaah haji regular, dan 1.337 untuk petugas haji khusus. 

Fachrul menambahkan pada musim haji mendatang pemerintah juga menaikkan kuota haji cadangan dari 5 persen menjadi 10 persen. Dengan peningkatan kuota cadangan ini maka diharapkan seluruh kuota yang disediakan untuk Indonesia dapat terisi secara maksimal meski terdapat jamaah yang batal berangkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper