Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (18/12/2019).
Achmad dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/12/2019).
Selain Achmad, penyidik juga memanggil Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Ditjen Sumber Daya Air KemenPUPR Saroni Soegiarto; Direktur Utama Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Direktur PT Dian Fortuna Erisindo; dan Renny Susetyo Wardhani.
Yuyuk mengatakan bahwa mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sementara satu saksi lain, Kepala Biro Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Gunadi A. Genta dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.