Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan konflik agraria bisa berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam skala luas eskalasi konflik agraria dapat berujung pada berbagai bentuk kekerasan seperti penganiayaan, intimidasi, hingga pembunuhan.
Hal ini didapatkan berdasarkan pemetaan aktor konflik, penyebab utama, akar konflik, dan ancaman pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Pelanggaran HAM dimaksud diantaranya hak atas kesejahteraan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pangan, hak atas pangan, hak atas hidup, hak atas air, hak atas keadilan dan hak atas rasa aman," kata dia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dia mengatakan jika konflik agraria tidak ditangani secara komprehensif maka hal ini dapat memicu berbagai masalah.
Untuk itu, kata dia, dalam rangka penanganan permasalahan konflik pertanahan dan agraria dalam kerangka Hak Asasi Manusia, penting bagi Komnas HAM RI memiliki inisiatif dan responsif dalam penanganan kasus-kasus konfiik agraria.
"Termasuk membangun koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam upaya mendorong percepatan dan/atau penanganan konflik agraria dan lingkungan hidup," katanya.
Adapun dia menyebutkan Komnas HAM menangani sebanyak 196 kasus konflik agraria sepanjang 2018 hingga April 2019.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ke-196 kasus itu tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia.
Provinsi dengan kasus terbanyak yakni Sumatera Utara dengan total 21 kasus, diikuti oleh Jawa Barat 18 kasus, DKI Jakarta 14 kasus dan Jawa Tengah 11 kasus.
"Jawa Tengah 10 kasus, Kalimantan Tengah 10 kasus, Riau 8 kasus, dan sisanya tersebar di 23 provinsi lainnya," kata Anton di Jakarta, Rabu (11/12/2019).