Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setuju Hukum Mati Koruptor, Mahfud: Tergantung Hakim dan Jaksa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor merupakan peringatan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu.
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan setuju bahwa koruptor diberi hukuman mati. Namun keputusan itu nantinya tergantung hakim dan jaksa.

“Iya itu tergantung Hakim dan Jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor,” katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, tindak pidana korupsi sama dengan merusak nadi, aliran darah sebuh bangsa. Atas kondisi itu, dia setuju jika koruptor mendapat hukuman mati karena dinilai rakus.

“Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy [rakus] ya saya setuju,” terangnya.

Kata Mahfud, sejatinya Indonesia telah memiliki regulasi ancama hukuman mati bagi koruptor. Ancaman tersebut diberikan kepada koruptor yang mengulangi perbuatan serupa yaitu korupsi dan pelaku yang melakukan korupsi saat bencana.

Akan tetapi kriteria bencana yang dimaksud belum dirumuskan. Dia menjelaskan kalau pemerintah ingin menerapkan hukuman mati tersebut, tidak lagi memerlukan Undang-undang baru. Pasalnya perangkat hukum untuk hukuman mati telah tersedia.

“Makanya sudah masuk di Undang-Undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di Undang-Undang. Tapi kan itu urusan hakim. Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan dipotong lagi,” ujarnya.

Putusan tersebut lanjutnya bukan lagi urusan pemerintah. Namun putusan pengadilan yang memutuskan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper