Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan setuju bahwa koruptor diberi hukuman mati. Namun keputusan itu nantinya tergantung hakim dan jaksa.
“Iya itu tergantung Hakim dan Jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor,” katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, tindak pidana korupsi sama dengan merusak nadi, aliran darah sebuh bangsa. Atas kondisi itu, dia setuju jika koruptor mendapat hukuman mati karena dinilai rakus.
“Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy [rakus] ya saya setuju,” terangnya.
Kata Mahfud, sejatinya Indonesia telah memiliki regulasi ancama hukuman mati bagi koruptor. Ancaman tersebut diberikan kepada koruptor yang mengulangi perbuatan serupa yaitu korupsi dan pelaku yang melakukan korupsi saat bencana.
Akan tetapi kriteria bencana yang dimaksud belum dirumuskan. Dia menjelaskan kalau pemerintah ingin menerapkan hukuman mati tersebut, tidak lagi memerlukan Undang-undang baru. Pasalnya perangkat hukum untuk hukuman mati telah tersedia.
“Makanya sudah masuk di Undang-Undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di Undang-Undang. Tapi kan itu urusan hakim. Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan dipotong lagi,” ujarnya.
Putusan tersebut lanjutnya bukan lagi urusan pemerintah. Namun putusan pengadilan yang memutuskan perkara.