Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto resmi mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Toto terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
"Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Bartholomeus Toto) yang dikeluarkan oleh termohon (KPK)," tulis petitum permohonan dikutip Bisnis, Selasa (3/12/2019).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka diklaim tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga
"Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan pemohon atas nama Bartholomeus Toto dari tahanan sejak putusan ini diucapkan," lanjut isi petitum.
Isi petitum juga meminta KPK membayar kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada pemohon.
Terakhir, dia meminta KPK memulihkan hak-haknya baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula. KPK juga diminta untuk merehabilitasi nama baik Bartholomeus Toto menurut undang-undang.
Dalam kasus ini, Toto telah ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (20/11/2019).
Selama proses penyidikan, Toto dititipkan di rumah tahanan cabang KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
Penahanan Toto baru dilakukan meskipun telah menyandang status tersangka sejak Juli 2019 lalu bersama Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa lebih dulu ditahan pada 30 Agustus 2019 di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Namun, tersangka Toto membantah telah menyuap Neneng dkk dan mengaku difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu.
Atas dugaan fitnah tersebut, dia melaporkan Edi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Menurut dia, pihak kepolisian diklaimnya sudah menemukan bukti atas dugaan fitnah itu.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.