Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap adanya sinergi pertukaran informasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pertukaran informasi yang dimaksud dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendorong penerimaan pajak.
"Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak. Misalnya, KPK belum bisa menyentuh sektor privat korporasi, tapi pajak bisa," ujar Alex dalam sebuah acara, Kamis (28/11/2019).
Alex mencontohkan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, misalnya, ada yang menjalankan roda bisnisnya dengan cara yang tidak benar alias menggunakan suap menyuap.
Alex mengaku bahwa KPK tidak serta merta bisa menindaklanjutinya lantaran tidak ada yang melaporkan dugaan tersebut ke KPK sehingga praktik itu tetap berjalan hingga sekarang.
"Saya yakini, kalau teman-teman dari Ditjen Pajak memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang lelang dan menemukan, misalnya, struktur biayanya itu ada biaya yang tidak resmi, misalnya buat ini, buat pejabat itu, itu kan informasi, buat KPK juga dapat menindak," tutur Alex.
Dengan adanya informasi tersebut, KPK menurut Alex bisa menindak perusahaan nakal tersebut sebagai tersangka korporasi, sedangkan Ditjen Pajak dari sisi potensi penerimaan pajak.
Alex juga mengatakan bahwa selama proses penindakan di KPK tak jarang pihaknya mendapat informasi penting mengenai dugaan korupsi di perpajakan yang proses pembuktiannya dinilai tidak mudah.
"Jadi mungkin informasi itu akan lebih efektif kalau ditindaklanjuti oleh perpajakan," kata Alex.
Alex membeberkan contoh kasus yang pernah ditanganinya ketika suatu perusahaan di Inggris menjual barangnya ke salah satu BUMN dengan menggunakan seorang perantara (broker).Perantara itu menurut Alex mendapat komisi senilai 11 juta dolar.
"Dari komisi itu, hanya sebagian kecil yang diberikan [ke] salah satu direksi di BUMN tidak lebih dari Rp2 miliar. Kita tindak hanya suapnya saja, negara hanya mendapatkan pengembalian sebesar Rp2 miliar yang diterima oleh direksi itu," ujar Alex.
Adapun sisa fee yang diterima oleh perantara tersebut berada di tempat lain seperti Singapura.
"Saya yakin Dirjen Pajak juga tidak tahu ini, kan, informasi luar biasa. Kalau kita sampaikan ke Dirjen Pajak kemudian atas penghasilan orang itu sebesar 11 juta dolar, itu bisa dikenakan pajak," kata Alex.
Alex mengaku banyak informasi yang dimiliki KPK terkait dengan kekayaan seseorang maupun korporasi-korporasi yang terlibat kasus korupsi.
"Ini informasi-informasi sangat sayang sekali kalau kemudian dari KPK segi korupsinya tidak bisa kita tindak, tapi informasi itu tidak kita manfaatkan," kata dia.
Untuk itu, Alex mengatakan sinergi antarintansi perihal penukaran informasi ini dinilai dapat mendorong pemberantasan dan pencegahan korupsi sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Ini rasa-rasanya perlu kita kembangkan ke depan sharing informasi ini. Saya yakin pemberantasan korupsi di satu sisi, juga penerimaan pendapatan pajak di sisi lain, itu dapat disinergikan," kata Alex.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui pihaknya tidak bisa bekerja secara sendirian dalam mendorong penerimaan negara. Untuk itu, dia sepakat bahwa ke depan akan dilakukan sinergi.
"Kami sangat setuju, apalagi ini inisiasi bagus untuk ke depan kita berkolaborasi," kata Suryo.