Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami kepemilikan aset milik tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami kepemilikan aset milik tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pendalaman itu menyusul pemeriksaan 11 saksi di kasus perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Rabu (27/11/2019).

Pemeriksaan saksi untuk tersangka General Manager PT Hyundai Engineering & Construction Herry Jung yang diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PLTU 2. 

Adapun para saksi tersebut antara lain Camat Beber Kab. Cirebon Rita Susana, Kepala Dinas Pertanian Kab. Cirebon Ali Effendi, Camat Astanapura Mahmud Iing Tajudin, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Cirebon Muhadi AS.

Saksi lainnya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Cirebon Dede Sudiono, Kepala Bidang Tata Ruang Kab. Cirebon Uus, pihak swasta Sukirno, Rizal Prihandoko selaku ajudan Bupati, serta mantan pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN [Sunjaya] yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ [Herry Jung]," kata Febri, Rabu.

Adapun pemeriksaan saksi telah dilakukan di Aula Bhayangkari Polres Cirebon Kota Jl. Veteran No.05, Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Febri tak merinci lebih jauh terkait kepemilikan aset Sunjaya yang sudah teridentifikasi KPK. Adapun Sunjaya dalam perkaranya diduga melakukan pencucian uang senilai Rp51 miliar.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Sutikno.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya Purwadisastra.

KPK menduga Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

Dalam perjanjian awal, KPK menduga Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya. Adapun pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Sejalan dengan itu penyidik telah menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor PT Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd di Jakarta pada dua pekan lalu yakni Rabu dan Kamis (6-7/11/2019).

Penggeledahan di tiga kantor Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd. tersebut berada di Gedung BRI II, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.

Sementara dua lokasi lain yaitu kantor PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi [mantan] Bupati Cirebon [Sunjaya] dan pemberian suap oleh tersangka HEJ [Herry Jung]," kata Febri beberapa waktu lalu.

Sementara Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo di Kabupaten Cirebon. Suap diduga melalui seorang perantara ajudan Sunjaya.

KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK. 

Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper