Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobolan Bank DKI oleh Satpol PP, Ini Hasil Pemeriksaan Internal

Ia menyebut sempat memeriksa anggotanya terkait dengan lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan tersebut, namun 12 oknum tersebut tidak ingat.
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI./Bisnis.com
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut 12 oknum anggotanya tak ingat lagi nominal uang yang diambil dalam kasus pembobolan Bank DKI lewat mesin ATM Bank Bersama dengan alasan kejadian itu sudah berlangsung lama.

"Belum bisa saya katakan berapa besar nominalnya, karena masing-masing, apa ya, mereka mengaku gak tahu ngambil berapa karena sudah kelamaan. Ketika ditanya, mereka sudah lupa ambil berapa lupa. Tapi kan mungkin ada catatannya, terekam," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ia menyebut sempat memeriksa anggotanya terkait dengan lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan tersebut, namun 12 oknum tersebut tidak ingat.

"Mereka hanya menyebutkan ATM bersama, tapi di mana ATM-nya dia tidak sebutkan," ujarnya.

Arifin mengaku beberapa anggotanya yang kini sudah ditetapkan tersangka itu sudah mengembalikan uangnya.

Namun demikian, ia menyebut selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

"Dia sudah kembalikan atau belum selesai kembalikan kita ikuti dulu, ikuti prosesnya, hormati, kita beri kesempatan teman-teman penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kami hormati," ucapnya.

Belasan oknum anggota Satpol PP tersebut merupakan bagian dari 41 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI yang disebut kepolisian diduga kerugiannya mencapai Rp50 miliar.

Dari 12 orang anggota Satpol PP itu, 10 di antaranya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan dua lainnya berstatus PNS. Sebanyak 10 oknum Satpol PP dipecat, dua lainnya yang berstatus PNS diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum dan hanya berhak menerima gaji pokok.

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka.

Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap dengan saldo rekeningnya di Bank DKI tak berkurang. Seiring perkembangan, pihak kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan soal anggotanya berinisial MO yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dari hasil penyelidikannya, pembobolan Bank DKI diduga dilakukan 12 anggotanya sejak Mei atau Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper