Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Tak Ada Pencekalan, Habib Rizieq tak Pernah Lapor ke KBRI

Pemerintah untuk kesekian kalinya memastikan tidak membuat surat pencekalan untuk menghambat Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Lagipula Rizieq tidak pernah melaporkan pencekalannya kepada pemerintah Indonesia.
Habib Rizieq Syihab/Reuters
Habib Rizieq Syihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah untuk kesekian kalinya memastikan tidak membuat surat pencekalan untuk menghambat Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Lagipula Rizieq tidak pernah melaporkan pencekalannya kepada pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut apabila memang terbukti pemerintah Indonesia mencekalnya kembali ke Tanah Air, Rizieq Shihab dapat menyampaikan kepada Menag, Mendagri maupun Menkumham untuk diklarifikasi sejelas-jelasnya.

"Sampai saat ini tidak ada, Habib Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya. Kita mendengarnya dari Youtube dan medsos begitu, kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak," katanya di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya hingga kini Rizieq tidak pernah melaporkan kendala yang dialaminya kepada pemerintah baik melalui Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi maupun Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

"Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah. Oleh sebab itu, ya sudah kalau Habib Rizieq punya masalah dengan Arab Saudi ya monggo silakan nanti kalau memang secara formal pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak dengan Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan," ujarnya.

Rizieq Shihab menyampaikan tentang pencekalannya beberapa waktu lalu melalui Youtube. Menurutnya pencekalan itu membuatnya tak bisa kembali ke Tanah Air. Pemerintah berulangkali membantah telah membuat surat pencekalan itu.

Di sisi lain, pemerintah masih mendalami pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam masih didalami hingga kini.

Mahfud MD mengatakan FPI sudah melakukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun kata dia masih ada hal yang perlu di dalami oleh pemerintah terkait pengajuan tersebut.

"Ada hal yang perlu didalami dan Menteri Agama akan mendalaminya melakukan pembahasan lebih dalam. Waktunya tidak akan lama," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper